KLaSIKA: Sejumlah Pasal di Undang-Undang Hak Cipta Batasai Hak Berekspresi Masyarakat dan Hambat Industri Kreatif di Indonesia

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

 

JAKARTA , BPI91.COM – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) mengajukan permohonan revisi dan kejelasan penafsiran terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Mereka menilai ketentuan dalam UUHC telah membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik serta menghambat industri kreatif di Indonesia.

Permasalahan dalam UUHC Ketua Tim KLaSIKA, Fredrik J. Pinakunary, menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, baik pencipta lagu maupun penyanyi. Pasal 9 ayat 2 UUHC dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 F tidak memerlukan izin pencipta dengan melaksanakan kewajibannya membayar royalti kepada pencipta melalui LMK/LMKN.

Pasal yang Dipertanyakan KLaSIKA juga menyatakan bahwa pasal 113 ayat 2 UUHC sepanjang frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin sebagaimana pasal 9 ayat 1 huruf F bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta/pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN. Fredrik J. Pinakunary menyoroti ketidakjelasan pasal 113 ayat 2 UUHC yang mengatur tentang ketentuan pidana maksimal 3 tahun dan denda 500 juta rupiah.

KLaSIKA tidak berdiri di pihak pencipta lagu atau penyanyi, tetapi berdiri di atas kepentingan bersama. Fredrik J. Pinakunary berharap ada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan penafsiran yang jelas supaya tidak ada lagi multi tafsir terhadap pasal 9 ayat 2 juga pasal 113 ayat 2.

KLaSIKA mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili pihak pemohon yakni Agusta Marzall, Silvia Saartje, dan beberapa musisi lainnya.

Fredrik J. Pinakunary berharap MK dapat memberikan penafsiran yang jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapan UUHC.

KLaSIKA berharap putusan MK dapat mendukung industri kreatif di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para musisi. Dengan demikian, para musisi dapat berkarya tanpa takut digugat atau dilaporkan pidana karena tidak meminta izin.

KLaSIKA mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ketentuan dalam UUHC yang dinilai membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik. Dengan demikian, industri kreatif di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

WARTAWAN BY : Sutarno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

You May Also Like

More From Author