BEKASI BPI91.COM – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kali ini, program investasi ilegal yang mengatasnamakan Rainbow Shared Energy (RSE) diduga telah menipu puluhan warga dengan total kerugian ratusan juta rupiah.Rabu 16 April 2025.
Polsek Tambun Selatan, Rabu (16/4), resmi memanggil saksi dari pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan investasi ilegal tersebut. Salah satu saksi yang hadir adalah Aslihan, Ketua RW 10 Perumahan Tridaya Sakti, yang juga menjadi salah satu korban. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp56 juta setelah menyetorkan dana secara bertahap ke pihak pengelola RSE.
Aslihan hadir di Mapolsek Tambun Selatan didampingi oleh Ketua PAC Gerindra Tambun Selatan, Nanang Kosim, yang turut melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam keterangannya, Aslihan menjelaskan kronologi keterlibatannya dalam investasi RSE.
“Awalnya saya tergiur karena dijanjikan keuntungan tetap dan bonus yang cukup besar. Karena banyak warga yang ikut, saya merasa ini aman,” ungkapnya saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Namun seiring waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Bahkan, komunikasi dengan pihak pengelola RSE mulai terputus.
Merasa menjadi korban penipuan, Asli dan kemudian mengumpulkan bukti dan kesaksian dari korban-korban lain sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi ke kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima, total kerugian yang dialami para investor dalam skema investasi RSE ini mencapai sekitar Rp414 juta. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga Perumahan Tridaya Sakti dan sekitarnya.
Nanang Kosim menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik penipuan berkedok investasi yang menyasar masyarakat awam. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap pihak berwajib bisa menindak tegas pelaku-pelaku di balik investasi bodong ini. Jangan sampai makin banyak warga menjadi korban,” tegas Nanang.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan di tingkat masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami juga menuntut agar seluruh dana investor yang telah disetorkan—yang jumlahnya kini mencapai lebih dari Rp400 juta—dapat dikembalikan secara utuh kepada para korban,” lanjutnya.
Saat ini, Polsek Tambun Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk investasi. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau mencurigakan, agar tidak terjadi kerugian yang lebih luas di kemudian hari.
Wartawan by :Wahidin
Editor Artikel by : Fathan Af