Read Time:3 Minute, 30 Second

 

BPI91.COM, LINGGA — Kegiatan tambang, PT.Citra Semarak Sejati (PT.CSS) yang beroperasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,

“Dari pengamatan Ketua Aliasi Junalistik onlene Indonesia(Ajoi)-Zulkarnain, kabupaten Lingga perusahaan Pt css, tersebut sejak dari tahap awal persiapan hingga sampai pada tahap eksploitasi hasil mineral non logam (pasir silika / pasir kuwarsa), terkesan perusahaan ini terlalu arogan, terkesan sudah banyak mengenyampingkan hak hidup orang banyak, belum lagi persoalan sengketa kolam limbah yang luas lebih kurang 2 hektare yang berada diluar wilayah IUP mereka, tegasnya

Lanjut Sempat menurunkan Anggota komisi 7,tuju DPR-RI beberapa waktu yang lalu, namun tetap saja masih berjalan aktifitasnya sampai sekarang ini terkesan kebal hukum, dan belum lagi persoalan gugatan pembebasan lahan milik warga yang hingga kini terdengar masih belum klair, masih kabur, sekarang ditambah lagi pada persoalan keberadaan Tersus yang diduga ilegal.

“Berbicara keberadaan Tersus milik PT.CSS yang diduga jelas tidak mengantongi izin, kelihatannya pemerintah Provinsi Kepri tutup mata dan menulikan telinga.Tegasnya

,Lanjut, Kepada Bapak Gubernur yang juga sempat menerbitkan surat sakti berupa Moratorium tentang penyetopan sementara kegiatan penambangan pasir di Kabupaten Lingga, yang ujung-ujungnya malah ada kesan istilah “Menji.. £ud@h sendo£•…” (suit mau dibunyikan)

Kegiatan penembangan pasir kuwarsa PT.CSS di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat saat ini terkesan terlalu arogan, terlalu mau menang sendiri, siapa sebenarnya yang berdiri dibelakang kegiatan usaha Perusahaan ini?

Sekalipun terindikasi sudah berulang kali melakukan kesalahan, tetap saja tenang – tenang melakukan kegiatan penambangannya, tetap saja tidak tersentuh sangsi hukum.

Sebagai media dan wartawan yang melaksanakan fungsi kontrol sosial, berikut sedikit kami ingin menyampaikan sebait kalimat tentang aturan yang harus dihormati.

Seharusnya pembangunan dan pengadaan TERSUS untuk keperluan usaha tambang pasir milik PT.CSS itu, harus dilaksanakan dengan benar, harus melengkapi perizinan sesuai mekanisme yang sudah diatur pemerintah negara RI ini, jangan asal main seruduk saja, akhirnya banyak pihak yang dirugikan, terutama masyarakat nelayan pesisir, karena TERSUS milik PT CSS itu sudah menyebabkan tingkat polisi air laut yang dinilai lumayan cukup tinggi, terumbu karang sudah banyak terselimut endapan lumpur, yang jelas sudah merusak ekosistem laut, kehidupan biota laut sudah mulai layu, ikan – ikan sudah mulai langka, hasil tangkapan nelayan sudah jauh berkurang, nelayan hampir menangis, tapi jeritan nelayan tidak mampu menembus dinding telinga pemilik kebijakan negeri ini, mereka terkesan sudah buta dan tuli.

Sekedar mengingatkan, seharusnya pendirian Tersus oleh PT.CSS itu, harus memperhatikan beberapa aspek penunjang, tidak mungkin mereka tidak memahami Pentingnya KKPRL untuk perizinan berusaha, lagi pula Pemerintah yang memiliki kekuasaan penuh dalam pengaturan mekanisme perizinan, tidak mungkin mereka buta hukum.

Perlu kita ketahui, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, baik potensi sumber daya alam di darat maupun di laut, dan untuk itu penggunaan sumber daya alam di laut harus dilakukan dengan seksama agar kelestarian lingkungan di laut tetap terjaga.

Oleh karenanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) menjadi persyaratan dasar untuk penerbitan perizinan berusaha yang dilakukan pada ruang laut (demikian juga untuk pendirian Tersus), hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (bisa dibaca dan dipelajari diaturan ini)

Ditambah lagi untuk persyaratan mendapatkan perizinan berusaha telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022, tentang Perizinan Berusaha, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar.

Persyaratan dasar yang dimaksud adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan yang dilakukan di darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan yang dilakukan di laut, mereka sudah harus melengkapi beberapa perizinan, diantaranya :
*Persetujuan Lingkungan (Perling),
*Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
*dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Apakah Tersus PT.CSS ini sudah mengantongi beberapa perizinan yang kami tuangkan diatas ini?

Demikian sedikit kami paparkan beberapa acuan mekanisme yang harus dihormati, dasar hukum ini haruslah dihormati, dan hargailah hak hidup orang banyak, dan sekali lagi kepada Pemerintah Provinsi yang sudah dilimpahkan kewenangannya oleh pusat untuk urusan tambang mineral non logam ini, mohonlah lakukan evaluasi terhadap kegiatan penambangan pasir Kuwarsa PT.CSS yang kami nilai sudah terlalu mengedepankan sifat arogannya ini, hal ini demi kondusifnya kegiatan investasi diwilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Lingga itu, jangan sampai ada pepatah gara-gara nila setitik, jadi rusak santan satu belanga. tutup(Sr,Hzh/Mhmmd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Senkom Mitra Polri Mengapresiasi Kapolda Jateng dan Siap Membantu Menjaga Kamtibmas
Next post Lapas Kediri Bersinergi dengan Dinas PUPR Kota Kediri Berencana Tinggikan Tembok Keliling
Close