BPI91.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelepan PT. Asuransi Jiwa Kresna.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya telah melimpahkan Tersangka KS dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pada tanggal 5 september 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Kejaksaan Agung sendiri pada tanggal 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21, berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.
Dalam hal ini, Whisnu menyebut bahwa, terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS.
Adapun modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
“Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih,” ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Dalam perkara ini Tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu terkait dengan perkara group kresna lainya yaitu Kresna sekuritas dimana penyidik pada tgl 11 September 2023 telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status Tersangka Sdr. MS (selaku owner dr Group Kresna) dimana sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 Tersangka lainya yaitu Sdr. OB, EH dan MTS utk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yg menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas.
dalam perkara ini para Tersangka dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU.@Lukman W
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

