BPI91.COM, PURWOREJO – JATENG – Sebanyak 26.795 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tanggal 25 September 2023 Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Purworejo telah menyelesaikan program tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPN Purworejo ,Andri Kristanto kepada para awak.media seusai apel Hari Agraria dqn Tata Ruang (Hantaru ) ke 63 .
Hantaru adalah untuk memperingati hari lahirnya Undang-undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap tanggal 24 September setiap tahunnya. Tema Hantaru tahun 2023 ini adalah ‘Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju’.
Acara peringatan dilakukan secara sederhana dengan menggelar apel di halaman kantor sementara BPN di Gedung BSI Lengkong.
Dalam apel yang dihadiri oleh Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu serta stakeholder lainnya, Kepala BPN memberikan penghargaan pada dua pegawai teladan, yaitu Listiyono dan Sri.
“Target PTSL tahun 2023 sebanyak 40.000, per tanggal 25 September sudah selesai 26.795. Kami optimistis akhir Oktober 2023 akan tercapai targetnya sehingga sertifikat bisa dibagikan akhir bulan Desember 2023,” kata Andri, Senin (25/9).
Jumlah PTSL tersebut tersebar untuk warga pada 26 desa di 11 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Purworejo, Pituruh, Loano, Kutoarjo, Kemiri, Kaligesing, Gebang, Butuh, Bruno, Bener, dan Bayan.
Untuk mengejar target PTSL, Kepala BPN dan jajarannya turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi. “Untuk mencapai target 40.000 PTSL tahun 2023, langkah kami pertama adalah jemput bola,” ujarnya.
Langkah kedua, kata dia, pelibatan atau memberdayakan peran masyarakat dalam mengumpulkan data. Ketiga, membagikan sertifikat tanah agar masyarakat percaya bahwa program ini benar-benar nyata.
Disampaikanya , sejak Peraturan Menteri ( Permen) ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021 disahkan ,maka seluruh atas hak tanah (leter C, AJB , Petok D )selain sertifikat tidak akan berguna . Bahkan Permen tersebut disahkan tahun 2021 sehingga akan efektif berlaku tahun 2026. Tahun 2025 program PTSL akan selesai . Tahun 2026 hanya bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan . Saya juga sudah menolak anggunan lain selain sertigikat tanah. Bagi masyarakat manfaatkan PTSL karena biaya jauh lebih murah daripada pengrusan reguler atau mandiri ,” tandas Andri
Jurnalis: Muhammad
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

