BPI91.COM, PURWOREJO – JATENG – Sebanyak 26.795 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tanggal 25 September 2023 Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Purworejo telah menyelesaikan program tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPN Purworejo ,Andri Kristanto kepada para awak.media seusai apel Hari Agraria dqn Tata Ruang (Hantaru ) ke 63 .
Hantaru adalah untuk memperingati hari lahirnya Undang-undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap tanggal 24 September setiap tahunnya. Tema Hantaru tahun 2023 ini adalah ‘Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju’.
Acara peringatan dilakukan secara sederhana dengan menggelar apel di halaman kantor sementara BPN di Gedung BSI Lengkong.
Dalam apel yang dihadiri oleh Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu serta stakeholder lainnya, Kepala BPN memberikan penghargaan pada dua pegawai teladan, yaitu Listiyono dan Sri.
“Target PTSL tahun 2023 sebanyak 40.000, per tanggal 25 September sudah selesai 26.795. Kami optimistis akhir Oktober 2023 akan tercapai targetnya sehingga sertifikat bisa dibagikan akhir bulan Desember 2023,” kata Andri, Senin (25/9).
Jumlah PTSL tersebut tersebar untuk warga pada 26 desa di 11 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Purworejo, Pituruh, Loano, Kutoarjo, Kemiri, Kaligesing, Gebang, Butuh, Bruno, Bener, dan Bayan.
Untuk mengejar target PTSL, Kepala BPN dan jajarannya turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi. “Untuk mencapai target 40.000 PTSL tahun 2023, langkah kami pertama adalah jemput bola,” ujarnya.
Langkah kedua, kata dia, pelibatan atau memberdayakan peran masyarakat dalam mengumpulkan data. Ketiga, membagikan sertifikat tanah agar masyarakat percaya bahwa program ini benar-benar nyata.
Disampaikanya , sejak Peraturan Menteri ( Permen) ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021 disahkan ,maka seluruh atas hak tanah (leter C, AJB , Petok D )selain sertifikat tidak akan berguna . Bahkan Permen tersebut disahkan tahun 2021 sehingga akan efektif berlaku tahun 2026. Tahun 2025 program PTSL akan selesai . Tahun 2026 hanya bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan . Saya juga sudah menolak anggunan lain selain sertigikat tanah. Bagi masyarakat manfaatkan PTSL karena biaya jauh lebih murah daripada pengrusan reguler atau mandiri ,” tandas Andri
Jurnalis: Muhammad
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

