BPI91.COM Batam – Kepri – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 1 Laporan Polisi dengan tersangka 1 orang. Kamis (14/4/22).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Berdasarkan dari Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.” Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.” Ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
“1 gram Narkotika jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang / jiwa.” Ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.
https://www.bpi91.com
(Rep/Mhmmd)
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...


