BPI91.COM, Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar rencana untuk melakukan penindakan tilang di ruas jalan tol bagi pengemudi over speed maupun Odol atau over dimension dan over looding, tidak hanya didasari semangat penindakan semata. Tetapi juga harus disertai peningkatan kualitas layanan di jalur jalan berbayar tersebut.
ITW meminta, rapat koordinasi (rakor) yang akan digelar pihak-pihak terkait rencana tersebut, juga membahas hak-hak pengguna ruas jalan berbayar atau ruas tol.
Misalnya, apa konpensasi bagi pengendara bila gangguan lalu lintas terjadi akibat tindakan pengelola jalan tol. Seperti kemacetan yang setiap hari melanda beberapa ruas jalan tol. Karena, pintu ruas tol terus dibuka kendati ruas jalan tol sudah terjadi kemacetan. Sehingga tidak ada bedanya dengan jalan non tol kecuali hanya berbayar dan tidak berbayar.
Padahal jalan berbayar atau tol adalah bebas hambatan yang semestinya mendapat garansi jaminan keselamatan dan fasilitas-fasilitas yang memadai. Bukan dijejali dengan penindakan ataupun larangan-larangan yang justru potensi menghambat kelancaran.
ITW menyarankan agar rapat koordinasi Polri, Jasa Marga, BPJT, Dishub dan pihaknya terkait lainnya membuat keputusan yang orientasinya keselamatan dan kenyamanan. Serta upaya-upaya yang dapat meminimalisir kerugian pengguna jalan tol dengan mewajibkan pengelola jalan tol memberikan konpensasi kepada pengemudi yang komplain.
ITW mengingatkan, dalam menjalankan bisnisnya pengelola jalan tol orientasinya jangan hanya keuntungan semata dan selalu merasa benar apalagi memaksakan kehendak.Sebaliknya pengemudi juga bukan hanya untuk dijadikan objek dari kebijakan yang dibuat. Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak.
ITW mendukung penerapan aturan kecepatan maupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan khususnya di ruas jalan tol. Tetapi hendaknya disertai sosialisasi yang berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan berbayar yaitu ruas jalan tol. Juga meminta pengelola tidak menolak pembayaran dengan uang tunai sebagai alat tukar yang sah…. (Red)
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

