BATAM — KEPRI — BPI91.COM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI dengan tema ”Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara” yang digelar di lingkungan Kementerian Perhubungan, bertempat di Harmoni Suites Batam, Kamis (23/10/2025).
Dalam paparannya, Wakajati Kepri menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi sebagai tempat tinggal pegawai negeri maupun pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Setiap tindakan penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat berimplikasi pidana”, tegas Wakajati.
Wakajati Kepri menilai, penyalahgunaan rumah negara bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah. Wakajati menegaskan bahwa langkah strategis penanganan dilakukan melalui pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga, serta tindakan preventif seperti sosialisasi hukum dan pembinaan bagi pengguna rumah negara.
“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Wakajati Kepri menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membangun tata kelola aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, melainkan juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” tutup Wakajati.
Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan RI dan diikuti para pejabat dan pegawai pada lingkungan Kemenhub RI dari pusat dan regional Sumatera.
Sumber;Kasi Penkum Kejati Kepri
(Mhmmd)
More Stories
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
Momentum Hardiknas 2026, Yayasan Mutiara Baru Bangkit dan Buka LKSA hingga Kejar Paket di Bojong Klapa Nunggal Bogor
BERITA POLRI INDEPENDEN. Bogor, 2 Mei 2026 – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Yayasan Mutiara Baru (YAMUBI) resmi kembali...
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...

