JATENG, BPI91.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam rentang waktu hanya dua jam, dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Kecamatan Masaran.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, diamankan petugas di pinggir jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Tim mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dalam penguasaan tersangka Miko,” ujar Joko.
Miko mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio Gendel, yang berkomunikasi melalui akun Instagram bernama real.stimulans.69. Ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan mengaku mendapat upah Rp100 ribu.
Tak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (11/4/2025), Tim Opsnal kembali mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27) di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.
Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu unit ponsel OPPO warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melalui Iptu Joko, Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
WARTAWAN BY : Tarjuki
EDITOR ARTIKEL: Fathan AF.
Next post
Pimred Berita Polri Sutarno MTJ Apresiasi Kinerja Polri dalam Menjaga Keamanan di Yahukimo
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

