JAKARTA – BPI91.COM – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 kembali mengemuka setelah Menteri Hukum Repubik Indonesia Supratman Andi Agtas baru-baru ini melempar isu tersebut.
Menyambut wacana hangat tersebut Ikatan Medi Online (IMO) Indonesia langsung memberikan respon cepat dengan mempersiapkan sejumlah poin masukan untuk revisi UU Pers.
Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3) mengatakan bahwa rencana revisi UU Pers merupakan kabar positif bagi insan pers.
“Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,” kata Yakub.
Yakub menyoroti perkembangan kehidupan pers di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup pesat.
“Beberapa perubahan penting yang menurut kami perlu mendapat atensi serius ialah kehadiran media siber/online yang jumlahnya begitu banyak. Sayangnya, menurut hemat kami berdasarkan pengalaman media anggota selama setengah dekade belakangan terjadi banyak dinamika yang tidak menguntungkan,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai sejumlah kasus di mana media-media baru, utamanya media siber/online mendapatkan tempat yang tidak menguntungkan di tengah dinamika kehidupan pers yang kurang fair.
“Keberadaan lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers juga sejauh ini nyatanya belum bertindak layaknya orang tua yang siap menampung kehadiran seluruh industri pers tanah air, utamanya nonmainstream,” ucapnya.
“Padahal, kesetaraan media dan kesamaan visi dalam menjunjung kode etik jurnalistik menjadi prinsip kerja dan pegangan norma bersama,” tambah Yakub.
Sementara, kata dia, peran dan kontribusi media-media skala menengah dan kecil ini ini begitu besar dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat tanah air.
“Namun disayangkan harapan adanya pembinaan dan pengayoman serta kepastian hukum terhadap media-media yang padat karya ini belum begitu optimal untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana harusnya,” tuturnya.
Adapun dalam usulannya selain mencakup regulasi untuk media nonmainstream, IMO-Indonesia juga menyarankan agar seluruh organisasi media dapat diakui sebagai konstituen yang selanjutnya dapat diatur pengelompokannya.
“Jadi harapan kita kedepan semua dapat sama dan setara dalam menjalankan usaha di sektor media di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
(Mhmmd)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

