Read Time:2 Minute, 54 Second

 

JAKARTA , BPI91.COM – Dalam persidangan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara no.39 Pid.B/2025 PN.Jkt.Utr terungkap bahwa; perkara yang diadili di PN Jakarta Utara ini adalah perkara perdata murni sebagaimana yang disampaikan saksi àhli Dr. Leni Nadriani,S.H.,M.H kepada awak media Kamis 13/03 usai persidangan.

“Perkara no 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr adalah perdata murni karena berawal dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara Moses Tariga & Partner dengan PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) yang telah terjadi wanprestasi oleh PT.HAL”, terangnya.

Anehnya, mengapa penyidik Polres Jakarta Utara menangani kasus ini dan mentersangkakan Moses Ritz Owen Tarigan dan Jevon Varian Gideon melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar kurang lebih Rp: 320 juta.

Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam fakta persidangan terungkap keterangan saksi Agie Gama Ignatius, Dyan Surbakti, Moses Ritz Owen Tarigan dan bukti transfer bahwa; Jevon menerima uang dari perorangan dan bukan dari rekening perusahaan atau bendahara perusahaan, dan uang tersebut jelas dibayarkan oleh Jevon kepada Moses Tarigan & partner atas perintah Direktur Utama PT. Hutan Alam Lestari (PT.HAL) untuk pembayaran jasa hukum sebagaimana alat bukti yang ditunjukan saat saksi di BAP dan saat dalam persidangan bahkan diperkuat dengan bukti perjanjian jasa hukum (PJH) antara Moses Tarigan & Partner dengan PT.HAL.

Ketum Forum Persatuan Wartawan Indonesia menilai, Penyidik dan jaksa tidak profesional menangani kasus ini.

“Saya melihat penyidik Polres Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara tidak profesional dalam menangani kasus Jevon, akibatnya Jevon dipaksakan ditersangkakan dan didakwa JPU dengan pasal 372 dan 378 KUHP, ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia, JPU dan penyidik harus diperiksa,” tegasnya.

Lanjut Rukmana, “Jika kasus ini dipaksakan masuk ranah pidana seharusnya tidak hanya Jevon yang diadili karena dalam BAP di kepolisian dan fakta persidangan aliran dana dari Jevon itu jelas kepada Agie, Moses dan Surbakti bahkan Jevon hanya melaksanakan tugas dari Dodiet Wiraatmaja guna mentransfer uang jasa hukum, namun faktanya, Agie, Moses dan Surbakti masih bebas menghirup udara segar dan sepertinya tidak ada progres untuk diadili sebagaimana mestinya, ini adalah tontonan dimana supremasi hukum dikangkangi oleh para penegak hukum dan tidak boleh dibiarkan”, tandasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa; Moses yang sempat ditahan Polres Jakarta Utara telah dibebaskan dengan alasan masa tahanan telah habis dan ada permohonan penangguhan penahanan dari Moses Ritz Owen Tarigan kepada Penyidik sebagaimana keterangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi kepada Pimpinan Redaksi Media Warta Nasional Senin 10/03 di ruang Wakasat Reskrim.

“Moses dipulangkan karena masa tahanan sudah habis dan yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan, namun saya pastikan proses hukum tetap berjalan”, ungkap Kasat Reskrim Benny kepada Pemred Media Warta Nasional.

Padahal jika seseorang sudah tersangka maka dapat dipastikan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan karena pentersangkaan seseorang harus memiliki dua alat bukti, sehingga sangat janggal ketika seseorang yang sudah tersangka tidak segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

Ketua Umum FPWI Rukmana menduga adanya tindakan un – prosedural atau pengangkangan terhadap KUHP dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh JPU Erma Octora, Kasi Pidum Angga dan Penyidik AIPDA Fredy Rubianto S.H.

“Demi marwah institusi Polri dan Adhiyaksa Orang – orang ini harus diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Jamwas” tegas Rukmana.

Sangat disayangkan pihak JPU Erma Octora dan Kasie Pidum tidak mau menanggapi konfirmasi yang dilakukan awak media terkait Moses yang dipulangkan atau dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Utara.

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, ada apa dengan JPU Erma Octora ?

JURNALIS  : STR

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Mengadakan Sosialisasi Kepada Para Advokat
Next post Kharismaau ‘98 dan Yatim- Piatu Buka Bersama dan Silaturahmi Berbagi dalam Kebersamaan
Close