PURWOREJO ,BPI91.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial “W alias T” (51), seorang wiraswasta.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. pada Selasa, (04/03/2025) sore, bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik pelaku, yang beralamat di Kelurahan Baledono, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Korban dari aksi penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
“Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya,” jelas AKP Catur.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto, seorang kenalan yang dikenalnya saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.
Dengan iming-iming imbalan Rp700.000, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Total jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.@Sutarno
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

