Read Time:1 Minute, 42 Second

BPI91.COM, KALBAR – Ketapang Kalbar Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berinisial A.R pada (13/7/2024) yang lalu, dikediamannya Kades menjelaskan bahwa lokasi cuary tanah di RT.10 Dusun Natai Perak Desa Sandai Kiri yang telah dipergunakan untuk pekerjaan rekontruksi peningkatan jalan Sandai – Tanjung Medan pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun untuk pengurusan izin cuary tanah (izin galian C) kata Kades.

Selanjutnya Kades tersebut menambahkan bahwa dia hanya mengetahui surat perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak pelaksana peroyek Haji Yakop.

Dari keterangan Kades Tersebut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Asri Ruslan menyimpulkan bahwa secara yuridis hukum dengan tidak adanya pihak Desa mengeluarkan surat keterangan tentang batas galian C, seperti yang telah menjadi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Provinsi Kalimantan Barat bahwa harus memiliki Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 2 lembar ,Foto copi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2 lembar ,surat keterangan Kepala Desa tentang batas Galian C ,Materai 6000 (2 lembar)
Map Merah ( 2 Lembar) Bukti Rekomendasi BPJS Kesehatan dan tenaga Kerja.

Selanjutnya Asri Ruslan mengatakan bahwa sangat diduga keras cuary tanah yang digunakan oleh PT. Tesar Catur Nusa berasal dari cuary Ilegal yang tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah serta melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor .3 Tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor .4 Tahun 2009, tentang pertambangan minerba dan batubara serta pihak PT.Tesar Catur Nusa
diduga keras telah melanggar tindak pidana pasal 480 KUHP karena menampong cuary tanah ilegal kata Asri Ruslan.

Terkait dengan kegiatan pengurukan cuary tanah tersebut diduga keras kades , dan aparat penegak hukum lakukan pembiaran

Asri Ruslan meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan hukum secepatnya.

Terkait dengan hal itu yang sangat perlu untuk dimintai keterangan Kadis PUTR, PPK, Direktur PT. Tesar Catur Nusa dan pemilik cuary tanah imbuhnya Asri Ruslan. Sampai berita ini di terbitkan pihak Kontraktor (H.Yakop) dihubungi via WhatsApp belom memberikan jawaban (A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Next post Polda Jabar Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Dago Elos
Close