BPI91.COM, LINGGA – Kepulauan Riau(Kepri)- Pemberitaan yang diterbitkan media Onlene Cahaya news.com. pada edisi Selasa (23/04/24) yang bertema “Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Desa Penuba Timur Terkesan Mark-Up Dan Asal Jadi”, saat ini menjadi Trending Topic.
Setiap pemberitaan yang kami terbitkan tentunya atas dasar investigasi dilapangan yang kami lakukan, dan sebelum kami membuat judul, ada hal-hal yang terlebih dahulu kami lakukan, yang jelas kami berusaha untuk tidak menciptakan opini publik, tidak ada maksud mendiskredit atas apa yang kami beritakan.
Jika kami menyampaikan ada kesan Mark up dalam pembangunan proyek, tentunya kami bicara fakta dan sesuai analisa kelayakan Financial terhadap volume pekerjaan.
Terlebih dahulu maaf, bukan kami intervensi atas pemberitaan teman-teman media yang ada, tapi kami hanya sekedar menggaris bawahi persoalan yang timbul hari ini, Rabu (23/04/24).
Analisa kami saat ini, tentunya penggunaan istilah “Tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya”, artinya kami berupaya menyimak isi dari pemberitaan media online Momenriau.com edisi Rabu (24/04/24), yang berjudul “Jon Supriadi Menjelaskan Tentang Pembangunan TPT Desa Penuba Timur TA 2024”, rabu (24/04/2024), dan setelah kami telaah, ada kesan pemberitaan media momenriau.com tersebut ada kiat untuk mengklarifikasi isi pemberitaan yang kami terbitkan pada edisi Selasa (23/04/24) kemarin, yang berjudul “Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Desa Penuba Timur Terkesan Mark-Up Dan Asal Jadi”
Kami sangat menghargai sikap pro aktif dari momenriau.com untuk memaparkan kondisi rill atas proyek pembangunan TPT Desa Penuba Timur tersebut, namun ada bait kalimat didalam pemberitaan media momenriau.com tersebut yang perlu kami garis bawahi, yaitu kalimat yang bertuliskan “Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan semua pihak bisa memahaminya dan tidak menggiring opini masyarakat kearah menjustice dan atau menuduh bahwa telah terjadi
“Mar-Up”, cuma Aparatur Penegak Hukum yang memiliki wewenang untuk menentukan suatu tingkat kesalahan dan atau pelanggaran hukum, diharapkan kepada semua pihak memahami hal itu”
Dugaan kami, lahirnya kalimat tersebut dipemberitaan media momenriau.com yang kami tuangkan diatas ini, disinyalir karena ada kaitannya dengan pemberitaan yang kami tayangkan kemarin, Selasa (23/04/24) yang berjudul tersebut pada penjelasan diawal edisi ini.
Adapun kalimat yang kami muatkan pada pemberitaan edisi Selasa (23/04/24) tersebut, yang bertuliskan “Keberadaan fisik bangunan TPT yang sudah selesai dikerjakan ini, terkesan markup, karena volume hasil pekerjaannya berbanding dengan besaran anggaran yang diploting melalui APBDes Penuba Timur Tahun 2024, sebesar Rp. 91.538.670 itu sepertinya terlalu berlebihan, dan ditambah lagi terhadap hasil kerjanya tidak rapi dan terkesan asal jadi”
Pada redaksi berita kami terlampir diatas ini, kami hanya menyampaikan kalimat “Ada Kesan” dan dalam bahasa media sama dengan pengertian “menduga” dan bukan memponis.
Demi untuk terang benderangnya persoalan ini, kepada inspektorat kabupaten Lingga, dan BPK, kami berharap agar bisa membantu meluruskan polimik yang lahir dari pekerjaan pembangunan TPT Desa Penuba Timur ini, agar lembaga negara terkait melakukan kajian kelayakan atas pekerjaan itu, karena persoalan ini sudah menjadi Trending Topic, sangat hangat dibicarakan publik.
Untuk diketahui, pembanginan TPT Dusun I Desa Penuba Timur itu, sesuai papan informasi Proyek yang kami lihat, menerangkan bahwa, TPT dengan panjang 47 meter tersebut sudah menelan anggaran ADD sebesar Rp. 91.538.670.
Pertanyaannya “Apakah anggaran ini sudah sesuai?”
Dilain sisi, untuk publik bisa membantu memberikan penilaian, dilansir dari pemberitaan media hariansiber.com, edisi Rabu (24/04/24), menjelaskan harga pembelian barang sebagai berikut ;
Belanja modal honor tim pelaksan.
Ketua : 1,020,000
Bendahara. : 842,500
Anggota. : 688,500
Belanja modal upah tenaga kerja.
Tukang : 6,175,000
Pekerja. : 11,750,000
Belanja modal bahan baku material
Semen Portland 167 sak X 125,400 = 20,942,400.
Pasir 22,5 M3 X 342,580 = 7,365,040.
Kerikil 2,5 M3 X 362,560 = 906,400.
Besi 10 M 14 btg X 118,700 = 1,675,800.
Besi 12 M 17 btg X 165,300= 2,810,100.
Besi 8M 26 btg X 85,500 = 2,225,900.
Papan triplek 9 mm 10 lbr X 239,400 = 2,394,000.
Kayu 2X2X5 M 10 btg X 38,000 = 380,000.
Kayu Dolken 8 mm X 4 M 56 btg X 20,000= 380,000.
Kawat beton 6 Kg X 34,200 = 205,200.
Minyak Bekisting 5,5 kg X 28,500 = 156,750.
Batu kali belah 53 M3 X 382,560= 18,216,680.
Papan mal 32 kpg X 43,000= 1,376,800.
Air 616 ltr X 500 = 306,000.
Tanah Timbun 30 M3 X 244,160 =7,324,800.
Papan proyek 1 bh X 250,000 = 250,000
Cangkul 4 bh X114,000 =456,000.
Ember cor 8 bh X 22,800= 182,400.
Gerobak 2 bh X 741,400 = 1,482,000.
Sekop 3 bh X 96,900 = 290,700.
Dari daftar RAB yang disosialisasikan media hariansiber.com tersebut, kami lemparkan kepada pihak yang mengetahui regulasi harga barang, apakah sudah benar harga standard yang dituangkan itu?
Dari sekian banyak daftar harga yang kami lihat, satu item saja kami ingin bertanya, yaitu tentang harga material semin, apakah harga semin diKabupaten Lingga ini ada yang mencapai harga 1 sak Rp.125,400 (seratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan apakah benar volume panjang TPT yang hanya 47 meter itu menghabiskan semin sebanyak 167 sak, berarti 1 meter volume TPT memerlukan semin 3,55 sak, atau lebih dari 3 sak setengah untuk panjang 1 meter TPT, dan untuk anggaran semin ini saja sudah menelan anggaran 20,942,400 (Dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Jadi kira-kira perkiraan kami dari media ini jika menduga ada kesan Mark up dalam pembangunan TPT itu tersebut, layak atau tidak?
Hanya publik yang bisa menjawabnya. (Srd/Mhmmd)
Previous post
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
More Stories
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling
BPI91, Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur...
Satgas Operasi Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya
BPI91, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan ASN...


