Read Time:54 Second

BPI91.COM, Ketapang Kalbar – Dari hasil konfirmasi dengan Direktur CV.Alam Kayong Ketapang Azmi Rifani pada (18/4/2024) Azmi Rifani telah mengakui bahwa cuary tanah urug yang di bawa oleh PT.Mitra Seia Sejati ke PT. Sigma Prima Indonesia yang berada di Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat adalah berasal dari CV.Alam Kayong yang berada di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Ketapang.

Azmi mengakui bahwa memang benar aktifitas pertambangan tanah urug yang dibawa oleh PT. Mitra Seia Sejati ke PT.Sigma Prima Indonesia berasal dari luar izin PT.Alam Kayong.

Menurut Azmi PT.Alam Kayong tidak menjual cuary tanah urug kepada PT. Sigma Prima Indonesia tapi hanya menjual kepada PT.Mitra Seia Sejati sebanyak 2.500 meter kubik.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Direktur CV. Alam Kayong kepada media, ini aktifis Lembaga TINDAK Ketapang Mustakim menilai adanya dugaan tindak pidana dibidang pertambangan.

Mustakim meminta kepada pihak Kapolda Kalimantan Barat agar segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh Direktur CV.Alam Kayong, PT. MSS dan PT. SPI. (A.Rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kemenkumham Jatim beserta Lapas Kediri dalam Acara Zoom Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri
Next post Pastikan Tak Ada Pungli, UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon Datangi Sejumlah Pusat Keramaian Warga
Close