BPI91.COM, Sampit Kalteng – Dunia pendidikan kembali tercoreng, kali ini terjadi di SMP Negeri 7 Jalan Hm Arsyad Km 10 Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ada pihak sekolah mengeluarkan muridnya yang masih duduk dibangku kelas VIII, hanya alasan kecil.
Rido, anak yang masih duduk dibangku SMP kelas VIII ini dikeluarkan dari sekolahnya hanya kesalahan kecil, Rido diketahui tinggal di Desa Pelangsian, ketika ditemui
media ini mengungkapkan,
Saya dikeluarkan dari sekolah SMPN 7 sudah beberapa minggu yang lalu, pada saat itu saya membeli jajan disekolah yang harganya Rp 1000 rupiah dan saat itu juga uang yang saya pegang hanya Rp 1000 rupiah uang saya serahkan kepada penjual jajan tersebut dan saya mengambil jajan itu sebanyak 2 biji, saat itu juga saya ketahuan oleh si penjual jajan lantas jajan yang saya ambil satu saya kembalikan lagi tak lama kemudian saya dilaporkan ke guru dikelas VIII,
Selanjutnya saya dipanggil ke kelas oleh Bu guru dan keesokan harinya saya diberi tau atas kenakalan saya yang mengambil jajan disekolah dan disebut sebut kalau saya jarang belajar, selain itu juga saya dituding telah memecahkan kaca jendela disekolah, selanjutnya mau dikeluarkan dari sekolah, ungkap Rido.
” Sementara orang tua Rido, murid SMPN 7 berinisial MT (45) tahun yang tinggal di Desa Pelangsian kepada media ini Minggu 24/03/2024 ketika ditemui membenarkan atas kejadian tersebut, Iya memang benar anak saya sudah satu minggu dikeluarkan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 7 oleh gurunya hanya alasan sepele, saat itu saya dipanggil ke sekolah oleh guru dan dikatakan oleh guru tersebut kalau Edo, tidak dapat melanjutkan sekolah disini.
Karna ada beberapa kenakalan Rido, yang tidak bisa ditoleran lagi, pertama yang bersangkutan jarang belajar dan yang kedua membuat kesalahan bahwa yang bersangkutan membeli jajan yang seharusnya uang yang mereka pegang dapat satu, Edo ngambil dua biji jajan dan penjual jajan tersebut melapor ke kelas VIII, sehingga pihak sekolah mengambil kesimpulan yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah agar masuk ke sekolah lain, kata guru disekolah kepada orang tua murid.
Saat itu juga saya sebagai orang tua murid dipaksa oleh guru yang ada di kelas VIII untuk mendatangani surat pernyataan permohonan pindah sekolah agar anak saya selanjutnya bisa masuk sekolah ke sekolah lain kata guru, namun yang sangat saya sayangkan selain surat itu tidak jelas pindahnya kemana akhirnya sampai saat ini anak saya belum bisa masuk sekolah, tandasnya.
Sementara menurut Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 7 Rus’an Alhadi, S.Pd.i melalui Hj. Nurliani, S.Pd.i ketika ditemui dikantornya Senin, 25/03/2024 sekira pukul 09.00. Wib membenarkan terkait informasi yang dimaksud itu.
Pihak sekolah mengeluarkan yang bersangkutan berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru selain itu juga
pihak sekolah sudah beberapa kali memberikan teguran terhadap murid yang dikeluarkan hingga yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah, yang pertama pelanggaran yang dilakukan oleh siswa sebagai berikut
saat disekolah yang sebelumnya sudah diberi tau tidak boleh membawa HP, pada saat dilakukan razia terhadap siswa tersebut ternyata yang bersangkutan terbukti membawa HP, setelah dilakukan pengecekan di dalam isi HP tersebut banyak isi isi yang tidak senonoh, dia juga pernah melukai salah satu siswi yang juga rekan kelasnya, dia juga pernah memecahkan kaca jendela, ungkapnya.
Sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat teguran kepada orang tua murid sebelum yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah sini, Ucapnya.( Ky )
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

