Read Time:1 Minute, 40 Second

 

BPI91.COM, Sampit – Kalteng – Temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun 2022 telah mencuat di menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan bahkan sekarang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sejumlah pejabati Dinas terkait secara meraton dilakukan pemeriksaan yang sempat terpantau media ini di Kantor Polsek Baamang, Kecamatan Baamang Hulu, yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan BPK RI.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini adanya temuan sesuai LHP BPK-RI nomor B.4 tahun 2022, atas kekurangan Volume Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo dan kurang potong pungut PPN dan PPh senilai Rp1.138.610.263,22.

Terbilang (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh tiga koma dua puluh dua rupiah).

Terkait hal itu Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari mengatakan,”Sangat jelas dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, dasar untuk menyelesaikan LHP BPK-RI nomor B.4 tahun 2022 tersebut, seharusnya langsung ditindaklanjutin,” ujarnya Rabu 20 Maret 2024.

Menurutnya, begitu ada temuan di tahun 2022, dalam bentuk LHP BPK RI tersebut, semestinya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) segera menindaklanjuti.

“Jika sampai sekarang tidak ditindaklanjutin, ini jelas melanggar Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Kalteng seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus temuan BPK RI dimaksud.

“Polda Kalteng menurut hemat kami secara hukum dan sudah dapat menetapkan tersangka atas kasus temuan BPK RI tersebut, jika sampai sekarang belum melakukan penyelesaian,” tegasnya.

Dijelaskannya kembali bahwa temuan BPK itu bukan macam kredit mobil, yang bisa dicicil, ada masa pengembalian yang harus segera diselesaikan dengan segera sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

” 60 hari waktu pengembalian temuan BPK RI, jika temuan tersebut tidak juga diselesaikan, maka permasalahan itu akan dilanjutkan ke aparat berwenang,” terangnya.

“Siap-siap saja oknum yang ikut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pembangunan Gedung expo Sampit akan mendekam dalam tirali besi,” pungkasnya.( Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Ajak Segera Sahur
Next post Ramadhan Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Takjil Gratis
Close