BPI91.COM, Sampit – Kalteng – Temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun 2022 telah mencuat di menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan bahkan sekarang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sejumlah pejabati Dinas terkait secara meraton dilakukan pemeriksaan yang sempat terpantau media ini di Kantor Polsek Baamang, Kecamatan Baamang Hulu, yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan BPK RI.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini adanya temuan sesuai LHP BPK-RI nomor B.4 tahun 2022, atas kekurangan Volume Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo dan kurang potong pungut PPN dan PPh senilai Rp1.138.610.263,22.
Terbilang (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh tiga koma dua puluh dua rupiah).
Terkait hal itu Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari mengatakan,”Sangat jelas dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, dasar untuk menyelesaikan LHP BPK-RI nomor B.4 tahun 2022 tersebut, seharusnya langsung ditindaklanjutin,” ujarnya Rabu 20 Maret 2024.
Menurutnya, begitu ada temuan di tahun 2022, dalam bentuk LHP BPK RI tersebut, semestinya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) segera menindaklanjuti.
“Jika sampai sekarang tidak ditindaklanjutin, ini jelas melanggar Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Kalteng seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus temuan BPK RI dimaksud.
“Polda Kalteng menurut hemat kami secara hukum dan sudah dapat menetapkan tersangka atas kasus temuan BPK RI tersebut, jika sampai sekarang belum melakukan penyelesaian,” tegasnya.
Dijelaskannya kembali bahwa temuan BPK itu bukan macam kredit mobil, yang bisa dicicil, ada masa pengembalian yang harus segera diselesaikan dengan segera sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
” 60 hari waktu pengembalian temuan BPK RI, jika temuan tersebut tidak juga diselesaikan, maka permasalahan itu akan dilanjutkan ke aparat berwenang,” terangnya.
“Siap-siap saja oknum yang ikut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pembangunan Gedung expo Sampit akan mendekam dalam tirali besi,” pungkasnya.( Ky )
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

