BPI91.COM, BATAM – Kepri – Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan, 8 November 2023, dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 90 Gram Sabu dan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan. Rabu(6/12/2023).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi perwakilan BNNP Kepri Ipda Faozatulo Sadawa, M.H. Penasehat Hukum/Pengacara Juhrin Pasaribu, Perwakilan BPOM Riki Gunawan dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri I Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M.
“Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 8 Desember 2023 kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 8 november 2023 anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga Narkotika Jenis Sabu di wilayah Nongsa.
Kemudian setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dimaksud anggota Opsnal Subdit 2 mencari keberadaan orang tersebut,”ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.
Selanjutnya didapatkan informasi bahwa tersangka akan berangkat dan sudah menunggu di ruang keberangkatan bandra hang nadim, selanjutnya anggota opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama kemudian langsung mendatangi seorang laki-laki tersebut yang kemudian seorang laki-laki tersebut sempat melarikan diri dan berhasil diamankan.
Kemudian diketahui seorang laki-laki tersebut bernama YDW alias Y bin S lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan padanya 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dubur (anus) tersangka, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika disisihkan untuk laboratorium 10 (sepuluh) gram dan pembuktian persidangan 2 (dua) gram serta yang dimusnahkan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) gram,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...


