BPI91.COM, WONOGIRI – Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri kembali mengungkap dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Manyaran Kab. Wonogiri. Rabu (29/11/2023)
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., kepada media mengatakan “Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial K (35) warga Kecamatan Manyaran, Kab. Wonogiri. Jadi pelaku K ini melakukan aksi bejatnya pada saat istrinya pergi dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang berinisial N (14) pada saat berada dirumah sendirian. Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang ulang kali kurang lebih dari bulan April 2023 sampai bulan Juni 2023.”
Kapolres melanjutkan, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut ketika curiga pada korban yang merupakan anaknya sendiri tidak pernah datang bulan, dari situ ibu korban mulai curiga dan bertanya kepada anaknya. Lalu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.
“Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam.
Kemudian pelapor yang merupakan istri daripada pelaku setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anaknya mengkonfirmasi pengakuan anaknya kepada suaminya. Setelah di tanya oleh pelapor, suami pelapor mengakui dan memohon untuk menyembunyikan permasalahan ini.”
“Selanjutnya pada hari Selasa 28 November 2023 Korban N (14) yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan” Terangnya
“Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya kepada Kepolisian, Dari hasil penyelidikan di ketahui, selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17).” Tutupnya
Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.@Budi S.
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

