BPI91.COM, LINGGA – Kepri – Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menggelar kegiatan Konferensi Pers tindak pidana Pencurian yang dilaksanakan di Polres Lingga, Jumat(24/11/3023)pagi
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H di dampingi Kasihumas Polres Lingga Iptu Abdurrahman dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris S.E. Sy.,M.H mengatakan di lakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. AY( Laki-laki) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/XI/2023/SPKT/Satreskrim Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 18 November 2033.
Dalam Konfereni Pers tersebut Kasat Reskrim memaparkan kronologis kejadian pada tanggal 18 November 2023 anggota Satreskrim Polres Lingga mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama korban AF (perempuan) telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Merah maron di parkirkan hotel Gapura Dabo Singkep.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan dalam waktu 1×24 jam didapatkan salah seorang yang dicurigai memiliki sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor korban di lokasi Kedai Kopi Simpang Tiga” jelas Kasat
AKP Idris menambahkan setelah melakukan pemantauan anggota Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK milik korban atas nama AF dan benar motor tersebut cocok dan merupakan milik korban.
“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kasat Reskrim
Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.
“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,”tambah Kasat Reskrim
Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor YAMAHA Mio Soul, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar Fotocopy STNK dan 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

