BPI91.COM, BATAM – Kepri – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil amankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (9/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K., Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia dan Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan pada tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus terutama Subdit 1 Indagsi, telah membongkar jaringan rokok ilegal. Hal ini berhasil berkat bantuan informasi dari masyarakat dan _join operation_ atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam yang dimana kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap perkara ini. Kejadiannya terjadi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.
“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup, dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini. Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek _Manchester_, dengan tafsiran senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 700.000 (tujuh ratus ribu) batang atau 70 (tujuh puluh) dus rokok merek _Manchester_, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan.
“Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M., menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal, memang benar bahwa rokok illegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura. Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan.
“Selanjutnya, Kita juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan. Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” jelas Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.
“Terakhir dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai sekitar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta). Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) dan kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,”- tutup Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...
Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa
BPI91.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa yang berlangsung...

