BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mempertanyakan lambatnya proses hukum yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Hal ini terkait perkara perselisihan antara PT. Azam Anugerah Abadi dan PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dalam pengelolaan lahan milik negara ex HGB No.1lahan milik negara ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.
Dari perselisihan tersebut, PT Azam Anugerah Abadi telah membuat dua laporan polisi yang menyangkut adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyampaikan tindak tanduk yang dilakukan PT ALIB telah sangat merugikan berbagai pihak. Selain, PT Azam Anugerah Abadi, PT ALIB juga telah merugikan keuangan negara. “PT ALIB telah menikmati uang pembangunan sutet yang berada di atas lahan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/9/2023) kepada awak media di Bareskrim Polri.
Menurut Raden Bambang, dalam hal kerugian negara tersebut, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sejatinya tinggal menlanjutikan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Kemenko Polhukam. Dari pemeriksaan tim saber pungli, dinyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Komisaris PT ALIB dan oknum Kepala Desa Sugihmanik yang selanjutnya dapat dilanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. “Kenapa jalan ditempat kasus yang sudah ada rekomendasi tersebut. Bukankah penyidik Tipikor Bareskrim telah dipermudah pekerjaannya,” tanyanya.
Seharusnya, lanjut Raden Bambang, penyidik Tipikor Bareskrim Polri sudah bisa menetapkan status tersangka terhadap komisaris PT ALIB dan Kepala Desa tersebut. Hal ini tentu berdasarkan peran yang dilakukan dalam merugikan keuangan negara. “Panggil dong mereka untuk diperiksa dan tetapkan sebagai tersangka dengan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Adapun laporan yang terkait pemalsuan dokumen, Raden Bambang juga meminta penanganan yang lebih cepat. Hal ini untuk terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan. “Saya memaklumi prosedur dan birokrasi ketika membuat laporan polisi hingga dilakukannya penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan status seseorang dalam kasus yang dilaporkan. Tapi, saya mohon dalam laporan pemalsuan dokumen terkait lahan ex HGB No.1 ini segera ditangani,” ucapnya.
Karenanya. DPP CIC akan selalu menunjukan konsistensinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Raden Bambang, pihaknya akan selalu mempertanyakan penanganan kasus ini hingga tegakkan rasa keadilan, “Ketika DPP CIC mendapatkan permohonan pengawalan penyelesaian kasus ini dari PT Azam Anugerah Abadi pada 2016 lalu, maka sejak itu pun kita terus melakukan pendampingan sampai adanya keadilan,” pungkasnya.
More Stories
Perwakilan Angkatan Muda Badik Lampung mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | Bandar Lampung Jumat, 21 Agustus 2026. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi yang melibatkan...
Anak Rindang Indonesia Ukir Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat se-Jawa Barat
BERITA POLRI INDEPENDEN - Kota Bekasi. Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anak-anak binaan Yayasan Rindang Indonesia. Dalam ajang PEMUDA PRESTASI...
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...

