BPI91.COM, SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta ketegasan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menarik perkara yang telah menjadi polemik di Grobogan. Pasalnya, penyidik Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam penanganan perkara
dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi No : LP/ B/47/2023/SPKT/POLRES GROBOGAN/POLDA JAWA TENGAH.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyebutkan ketegasan Bareskrim Polri sangat dibutuhkan untuk adanya kepastian hukum di masyarakat. “Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus,” ucapnya, Selasa (5/9).
Kriminalisasi yang terjadi tersebut sangat bertentangan dengan program kerja Presisi yang selalu digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. “Telah terjadi ketidakpastian hukum di Grobogan. Penyidik disana semena-mena,” lanjutnya.
Menurut Raden Bambang, DPP CIC sendiri telah melaporkan kriminalisasi tersebut ke Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Terkait laporan ke Propam Polri, Raden Bambang berharap dilakukannya pemeriksaan internal kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan beserta jajaran di satuan reskrimnya. “Berikan saksi tegas. Bila terbukti segera copot jabatannya,” tegasnya.
Sedangkan laporan ke Wassidik Bareskrim, Raden Bambang juga menyarankan agar segera dilakukan penarikan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini untuk memastikan perkara berjalan semestinya. “Kita berharap Mabes Polri bisa memberikan kepastian hukum di masyarakat,” lanjutnya.
Setelah ditariknya perkara tersebut, Raden Bambang pun meminta Biro Wassidik Mabes Polri segera melakukan gelar perkara untuk membuat perkara terus terang menderang. “Dengan adanya gelar perkara tersebut akan terluhat siapa yang sah dan berhak dalam mengelola dan menggarap lahan tanah ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan,” pungkasnya.
Terkait perkara ini, Kementerian Koordinator Polhukam telah mengeluarkan rekomendasi kepada Mabes Polri setelah adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lurah Sugih Manik dan Dirut PT. Alib.
Namun, karena tidaknya adanya kewenangan Kemenko Polhukam untuk menetapkan status hukum, maka dikeluarkanlah rekomendasi kepada Bareskrim olru untuk diadakan lanjuti.
“Akan menjadi pertanyaan besar apabila Bareskrim Polri tidak memperhatikan rekomendasi Kemenko Polhukam sangat jelas tersebut,” pungkasnya.
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

