BPI9I.COM, Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 33 tersangka kasus narkoba selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023.
Dalam Ops Antik Lodaya 2023 ini, Polres Indramayu mengungkap 25 kasus yang melibatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa dari total 33 tersangka yang berhasil diamankan, 32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir.
Dalam rincian kasus, terdapat 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan 20 orang tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).
Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 33.588 butir.
Selain itu, juga disita 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.
Lanjut Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery),” Ucap AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat Press Conference di Mako Polres Indramayu, Senin (21/8/2023).
Para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, tergantung pada jenis kasus yang mereka terlibat.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
AKBP M. Fahri Siregar menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Operasi Antik Lodaya 2023 ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran narkotika di kalangan Masyarakat,” tegasnya. ( Sutarno )
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

