Read Time:1 Minute, 16 Second

 

BPI91.COM, JAKARTA – Bertempat di gedung Bareskrim polri Senin 26 Juni 2023 Tim kuasa hukum Komarudin Simanjuntak didampingi Maskur Anang mengadakan konferensi pers dihadapan awak media. Kedatangan nya ke mabes polri.

Dalam rangka menyampaikan pengaduan atas dugaan persekongkolan jahat mafia Tanah dan dugaan mafia peradilan yang diduga dilakukan oleh Menteri LHK dan oknum PT WKS Jambi dan diduga melibatkan oknum Hakim MA dalam perkara No.783 PK/PDT/2021 tanggal 29 Nopember 2021 ‘diduga telah melakukan penyerobotan terhadap obyek putusan mahkamah konstitusi RI no.34/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juli 2012.

Dan obyek putusan pengadilan negeri Jambi no . 109/ PDT.G/2017/PN JMB Jo no 92/PDT/2018/PT.JMB Jo no102/pid.B/2011. Terjadi penyerobotan menggunakan surat menteri kehutanan no.1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997 tentang pencadangan HTI PT WKS propinsi Jambi.

Dengan modus penipuan’ berpura pura membeli areal untuk perkebunan PT RICKI GRUP Jambi dari luas 18.200H terjadi seluas 8695 ha menggunakan surat menteri kehutan no 1198/ menhut- Iv/ 1997 untuk modus penipuan’PT WKS membuat akta no .22.24 dan 26. Tanggal 11 Oktober 1999: PT WKS mengaku areal kebun PT RICKY GRUP seluas 8695 ha. Ujar Kamarudin.

Dalam keterangan persnya Kamaruddin menyampaikan ada indikasi oknum kementerian lingkungan hidup terlibat dalam permasalahan ini. Adapun hari ini menindak lanjuti laporan yang telah diterima di mabes polri dengan tanda terima surat Nomor: STTL/241/VI/2023/ BARESKRIM. Tanggal 20 Juni 2023 dengan terlapor D.H direktur utama PT Wira Karya Sakti dan kawan kawan.

Tim redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Safari Sholat Subuh Berjamaah, Polsek Kalideres Berikan Himbauan Kamtibmas
Next post Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Close