Read Time:1 Minute, 4 Second

BPI91.COM, JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan produksi dan peredaran oli palsu di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 8 Juni 2023.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada sembilan lokasi yang tiga lokasinya merupakan tempat pembuatan oli palsu tersebut.

“Terdapat 6 (enam) gudang di kawasan pergudangan Industri Legundi Business Park, kemudian 1 (Satu) gudang di kawasan pergudangan Industri Legundi Sumo Estate, dan 2 (dua) gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park,” Ungkap Karopenmas Ramadhan.

Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial AH (Pemilik Usaha), AK (Pemilik Usaha), FN (Pemilik Usaha), AL alias Tom (Operasional), dan AW alias Jerry (Operasional).

Penyidik telah melakukan penyegelan, produksi siap edar sebanyak 35.730 pcs botol oli mesin motor, dan 1.203 pcs botol oli mesin mobil.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dalam berdagang ( Red )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi WNI
Next post Polda NTB Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia
Close