Read Time:37 Second

 

BPI91.COM, Majalengka –  Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto S.I.K. menghadiri arahan Irwasum Polri Komjen Pol. Drs Ahmad Dofiri secara Virtual bertempat di aula kanyawasistas, Senin (29/5/2023).

Dalam kegiatan tersebut diikuti juga oleh PJU Polres Majalengka dan Kapolsek Jajaran Polres Majalengka.

Dalam arahannya Irwasum Polri Komjen Pol. Drs Ahmad Dofiri, menjelaskan terkait latar belakang LHKPN yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kurupsi, kolusi dan nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Serta pastikan betul anggota Polri memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat.

Lakukan perbaikan sistem, serta pembenahan sehingga dalam perubahannya menjadi signifikan dan menimbulkan hasil yang maksimal di dalam Polri.@Budi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime
Next post Polres Majalengka Terima 24 Siswa Bintara Polri Angkatan XLIV Tahun 2023 Ikuti Latja
Close