BPI91.COM, JAKARTA, – Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan daftar G di salah satu Ruko NO. 198 E3 yang beralamat di Jln. Raya Hankam RT. 06/08 Kel. Jati Rahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa (4/4) lalu.
Dalam hal ini, Polisi menangkap tiga pelaku berinisial ASF sebagai penjaga gudang, AP pembeli dan MN pembeli obat-obatan daftar G.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Diresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan tempat atau digunakan sebagai gudang penyimpan obat-obat daftar G di salah satu ruko di wilayah Kota Bekasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan upaya penindakan,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023) .
Tim yang dipimpin oleh Kompol Aries Diego berhasil mengamankan tiga pelaku yang saat itu sedang transaksi dan mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100.
“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap tersangka ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN,” ungkap Karyoto.
“Dan hasil interograsi dari tersangka AP dan MN bahwa 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur,” bebernya.
Selanjutnya, kata Karyoto, ke-tiga pelaku berikut dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka, mereka tidak memiliki ijin mengedarkan sediakan farmasi dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik Kefarmasian,” jelasnya.
“Karena para tersangka tidak memiliki dokumen, kemudian penyidik menaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Rabu (5/4) di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Karyoto.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan jutaan butir obat keras tanpa ijin edar seperti DEXTRO METHOPAN, YARINDO, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan HEXYMER.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP dan MN berupa LL 100 = 5 Kardus = 500 botol = 500.000 butir yang disita dari tersangka ASF yang sudah dibeli oleh tersangka AP dan MN.
“Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 Kardus dengan rincian 461 plastik, 300 Iket = 4680 botol dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir obat-obatan daftar G,” papar Karyoto.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut, apabila dikonversi dengan uang rupiah diperkirakan barang bukti yang disita bernilai Rp. 23.841.000.000.
“Apabila setiap orang membeli dan mengkonsumsi obat-obat daftar G tersebut, maka diperkirakan 591.150 jiwa terselamatkan dengan asumsi penggunaan obat daftar G dikonsumsi 10 tablet/ perorang,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ke-tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.
(titik)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

