BPI91.COM, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat. Jumat, (17/03/2023).
Kasus tersebut bermula karna adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar, sebelumnya tersangaka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.
Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M. menerangkan bahwa tersangka awalnya tersangka berinial HAD 45 tahun meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar namun tidak di berikan, setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu tersangka mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban.
” Tersangka pergi dari tkp mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari tkp yang di beli dengan tersangka seharga Rp 25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian tersangka kembali kerumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh dadi sebagai tukang ojek untuk ke tkp dan di bayar Rp.10.000, Sampai di tkp tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sampai 4 kali tusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah, Terang Kapolres, Jumat ( 17/03/2023 )
Sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh kasat reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka
” Kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat di tangkap oleh satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah” Terang Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Next post
Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolres Majalengka Kembali Gelar Jumat Curhat di Desa Banjaran
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

