BPI91.COM, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat. Jumat, (17/03/2023).
Kasus tersebut bermula karna adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar, sebelumnya tersangaka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.
Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M. menerangkan bahwa tersangka awalnya tersangka berinial HAD 45 tahun meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar namun tidak di berikan, setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu tersangka mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban.
” Tersangka pergi dari tkp mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari tkp yang di beli dengan tersangka seharga Rp 25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian tersangka kembali kerumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh dadi sebagai tukang ojek untuk ke tkp dan di bayar Rp.10.000, Sampai di tkp tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sampai 4 kali tusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah, Terang Kapolres, Jumat ( 17/03/2023 )
Sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh kasat reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka
” Kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat di tangkap oleh satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah” Terang Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Next post
Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolres Majalengka Kembali Gelar Jumat Curhat di Desa Banjaran
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

