BPI91.COM, Jakarta Barat, Hari Terakhir Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 selama 13 hari pelaksanaan dimulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023, Sat lantas Polres metro jakarta barat telah melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar baik roda dua maupun roda empat dengan menggunakan ETLE Mobile sementara untuk teguran terdapat 3259 teguran, Senin, 20/2/2023.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh mengatakan, Terhitung mulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023 selama 13 hari pelaksanaan
“Sat lantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3259 teguran selama 13 hari pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh. saat dikonfirmasi, Senin, 20/2/2023.
Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., M.H menjelaskan adapun rincian jenis pelanggaran lalu-lintas roda dua yang tidak menggunakan helm sni sebanyak 98 pelanggar dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80 pelanggar dengan total 178 pelanggaran
Sementara untuk kendaraan roda 4 terdapat 11 pelanggaran yang kami berikan tindakan tilang
“Total pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat telah melaksanakan sebanyak 3259 teguran sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas,” terang maulana Jali Karepesina
Sebelumnya sat lantas Polres metro jakarta barat melaksanakan operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023
” Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang maulana
Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini diantaranya Menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan
( *)
Previous post
Polsek Kalideres Giat Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga di Musholla Imanus Sholihin
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

