Read Time:52 Second

BPI91.COM Majalengka – Pada tanggal 7 Pebruari 2023 Polres Majalengka Polda Jabar mendapatkan laporan adanya tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Jemaah Umroh di Wilayah Hukum Polres Majalengka.

“Kejadian awalnya sekitar bulan juni 2022 ada Travel Egent yang datang ke arisan haji yang berada di Maja,Sukahaji dan Argapura dan Travel Egent itu meyakinkan para Jemaah untuk bisa memberangkatkan Jemaah ke tanah suci”.

“Namun pada tanggal 29 Januari 2023 akan diberangkatkan dan inapkan samentara di Hotel Green Stay Inn di Kota Tangerang dan sempat ditampung di hotel tersebut selama 5 (lima hari) dan sampai dengan saat ini jemaah umroh tersebut belum diberangkatkan serta dari Travel Egent tidak ada kabar dan sulit untuk dihubungi”terang Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, Penanganan Kasus ini sudah ditindak lanjuti Polres Majalengka dan Insya Allah dalam waktu dekat kita dapat mengungkapnya,”tegasnya.

Atas kejadian ini yang sudah tercatat dan melaporkan di Polres Majalengka sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) orang korban atau jemaah umroh dengan kerugian sebesar Rp. 941.000.000 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).

(Red-Budi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja, Kanit Binmas IPDA RANA Berikan Arahan Kepada Murid SDN 2 Kepongpongan
Polres Karawang Next post Kapolsek pedes polres karawang Pimpin Anggota pengecekan harga sembako ketahanan pangan
Close