Read Time:1 Minute, 3 Second

 

BPI91.COM, POLRES KARAWANG – Kepolisian di Batujaya, Karawang melaksanakan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ketersediaan minyak goreng (Migor) kemasan dan curah di toko, agen dan pedagang, Kamis (9/2/2023).

Kapolres Karawang melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan, berdasarkan Permendag RI No. 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, bahwa HET Sampai dengan Masyarakat yaitu Rp. 15.000.

Kapolsek menugaskan anggotanya, Aiptu Sholihin beserta Aiptu Dadang S untuk memastikan jangan ada pemilik toko, agen dan pedagang yang menimbuan minyak goreng, karena akan berimbas langsung terhadap masyarakat selaku konsumen.

“Berdasarkan laporan anggota di lapangan, bahwa harga eceran minyak goreng curah di kisaran Rp. 16.000 perkilogram. Sedangkan minyak goreng kemasan harga perliter Rp. 23.000,” ungkap AKP Supriatno.

“Dari hasil pengecekan anggota kepada pemilik toko, agen dan pedagang, diketahui bahwa minyak goreng kemasan dan curah stoknya masih banyak,” sambung Kapolsek.

Menyikapi hal itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya untuk memasang brosur imbauan antisipasi adanya penjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari.

Anggota Polsek Batujaya juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen terkait agar HET minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 06 tahun 2022.

(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)@Budi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kapolres Ngada Silaturahmi Dan Bakti Religi Di Masjid Al-Ikhlas Kuruboko
Next post Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Close