BPI91.COM, Jakarta, – Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga Revaldo telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.
“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap Revaldo karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.
“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti
Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat menyebut, Revaldo telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Revaldo menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.
“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.
“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.
Dari hasil tes urine yang dilakukan
Revaldo terbukti mengandung zat Metamfetamin, Amfetamin dan THC.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir , 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,
Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus.
(tk).
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

