Read Time:1 Minute, 6 Second

BPI91.COM, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara yang di Back up oleh Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan penindakan hukum di Kampung Muara Bahari (Bonpis) Pinggir Rel Kereta Api Tanjung Priok Jakarta Utara. Jumat, (21/10/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Slamet Riyanto Ke 8 (delapan) Pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial R, MS, AM, M, H, MS, MD dan A. Kemudian dari para pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 18, 48 gram.

“Sebelum melakukan penindakan awalnya kita menerima laporan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai lapak untuk transaksi dan sekaligus tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto. Jumat, (21/10/2022).

Kemudian Slamet menjelaskan, dari ke 8 (delapan) orang tersangka yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dab selanjutnya 6 (enam) orang tersangka lainnya akan diproses secara hukum.

“Sementara 2 (dua) orang diduga hanya pengguna yang akan dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor untuk menjalani Rehabilitasi.

Ia menambahkan, bahwa penangkapan ini dilakukan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba didaerah Kampung Muara Bahari (Bonpis) Pinggir Rel Kereta Api Tanjung Priok, Jakarta Utara.

(Tk)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Danki dan Danton Jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya
Next post Polsek Kalideres Laksanakan Sholat Subuh Berjamah di Musholla Nurul Huda
Close