BPI91.COM, Bengkulu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggelar Rakernis Tahun Anggaran 2022, Selasa, 23/8/2022.
Kegiatan rakernis tersebut dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 22 agustus s/d 23 agustus 2022 bertempat di Ballroom hotel mercure bengkulu dengan mengusung tema transformasi penyidik yang presisi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional
Kapusiknas Bareskrim Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M. mengatakan, dinamika perkembangan lingkungan yang kompleks mendorong polri harus siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
“Oleh karena itu sebagai seorang anggota polri, kita dituntut tidak hanya mampu melaksanakan tugas tugas kepolisian, namun juga harus dapat membantu tugas tugas pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi dilokasi
Pada kesempatan yang sama Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa rakernis maksud dan tujuannya agar memberikan gambaran tentang penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang ingin dicapai sebagai pedoman dalam menjalankan Pengemban fungsi reserse kriminal
“Ini bisa menjadikan pelajaran dan bekal yang kemudian diimplementasikan oleh fungsi reserse sebagai seorang penyidik yang profesional dan mumpuni,” ujar Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi, Selasa, 23/8/2022.
Teddy berharap dengan adanya kegiatan rakernis ini bisa memberikan manfaat yang berarti bagi polri khususnya pengemban fungsi reserse baik penyidik maupun penyidik pembantu untuk bertransformasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
Sementara Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.I.K., M.T.C.P., C.F.E. mengatakan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik harus benar-benar mempedomani rambu rambu peraturan yang mengatur proses penyidikan. Para penyidik harus mempedomani peraturan yang mengatur mulai KUHAP, Perpol, Perkap, maupun Perkaba. Ukuran kinerja penyelidik/penyidik dilihat dari proses lidik/sidik yang berjalan yang harus sesuai ketentuan dan juga dinilai berdasarkan analisis e-MP sebagai mana tertuang dalam Perkap no 6 tahun 2019. (tk/*)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

