Salinan Putusan Praperadilan Tak Kunjung Siap, Kinerja Hakim dan Panitera Dipertanyakan

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

JAKARTA , BPI91.COM – Setelah penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel – Proses peradilan di Pengadilan Negeri Jaksel kembali menjadi sorotan publik.

Perkara praperadilan dengan nomor 27/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 19 Maret 2025, hingga kini belum juga memberikan salinan putusan kepada pihak pemohon.

Sudah lebih dari satu bulan berlalu, namun salinan yang seharusnya menjadi hak pihak terkait masih belum bisa diambil dengan alasan “belum siap”.

Keterlambatan ini memunculkan kecurigaan akan adanya ketidakprofesionalan dan objektifitas yang patut di pertanyakan dalam proses peradilan.

Dugaan tersebut mengarah kepada hakim tunggal yang memimpin sidang serta panitera pengganti yang menangani perkara ini.

Prof O.C Kaligis sebagai kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa dalam sidang praperadilan ini, telah dihadirkan saksi ahli dan diserahkan sejumlah bukti-bukti penting seperti rekayasa lokasi photo penangkapan, rekayasa berita acara penyitaan yg berbeda-beda tanggal dan penetapan geledah pengadilan tertanggal 2 bln stlh penggeledahan yang semestinya menjadi pertimbangan penting dalam putusan. Ironisnya, bukti-bukti dan keterangan ahli tersebut tidak tampak tercermin dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahkan tampak jelas diabaikan.

“Kami menilai ada ketidakobjektifan dalam penanganan perkara ini. Saksi ahli dan bukti-bukti yang disampaikan dengan jelas diabaikan dalam putusan,” ujar Prof O.C. Kaligis.

Penundaan pemberian salinan putusan dalam waktu yang cukup lama dinilai sebagai pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas peradilan.

Pasalnya, salinan putusan merupakan dokumen penting bagi upaya hukum lanjutan maupun sebagai bahan pengawasan serta bahan evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan hakim yang dapat dilakukan oleh MA dan KY

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia Rukmana, S.Pd,I., CPLA mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengkonfirmasi teekait salinan putusan yang tak kunjung diberikan kepada pemohon.

Dari petugas loket 4 yang bernama Cahya, Rukmana memperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa salinan putusan belum dibuat.

“Selama ini belum pernah ada yang meminta salinan putusan kepada kami (Pengadilan) sehingga putusan belum kami buat, namun, Foto Copy nya sudah ada jika berkenan menunggu sore ini (Senin 21/04/2025 red…), ucapnya Cahya.

Keterangan ini membuat Rukmana heran dan tak percaya dengan keterangan pihak pengadilan, apakah mungkin kuasa hukum pemohon belum pernah meminta salinan putusan terkait perkara kliennya.

Melalui whatsaapnya Rukmana mengkonfirmasi terkait hal ini, Ainunnisa Dhika Fajri,S.H kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa; “kami sudah meminta salinan putusan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat resmi pada 27/03/2025 dan sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pernah mengeluarkan salinan putusan tersebut terangnya”,.

Inikah potret proses hukum di tengah penegakkan hukum yang sedang dijadikan Panglima dalam kebijakan Presiden.( Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

You May Also Like

More From Author