BEKASI , BPI91.COM – POSBAKUMADIN Bekasi menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.
Eko Edi Santoso, S.H, narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum sangat penting karena di Indonesia setiap orang dianggap tahu hukum tanpa terkecuali.
Ia juga menekankan bahwa POSBAKUMADIN sebagai Lembaga Bantuan Hukum menjadi sarana acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Aziz Imam Hanafi, M.H, KASUBSI REGISTER LAPAS KELAS II A kota Bekasi, berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan dapat lebih memahami hak-hak hukumnya dan mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan berkualitas.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami hak-hak hukumnya dan dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dan berkualitas.
Wartawan by: Sugeng