JAKARTA, BPI91.COM – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan judi online bertaraf internasional yang melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Jum’at 2 Mai 2025.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.
Penyitaan Uang dan Barang Bukti:Uang sebesar Rp61 miliar disita dari 164 rekening, Ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.
Total nilai uang yang berhasil disita mencapai Rp75 miliar, Barang bukti seperti handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar diamankan.
Penangkapan Tersangka 4 tersangka diamankan, termasuk 1 warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak operasional situs judi.
Tersangka DH ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, 3 tersangka lainnya, AF, RJ, dan QR, ditangkap pada 30 April 2025 di Bogor, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Proses Hukum 17 berkas perkara ditangani, 2 di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan TPPU Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara
Polri berkomitmen untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.
Wartawan by : Sutarno