SLEMAN– BPI91.COM -Pelanggan Shoopee Food Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), yang terkenal dengan mas-mas pelayaran saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan penganiayaan. Tindak pidana tersebut dilakukan usai dia tidak terima atas keterlambatan pengantaran pesanan Shopeefoodnya pada Kamis (3/7) lalu sekitar pukul 21.30 di Bantulan, Sidoarum, Kapanewon Godean.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan menjelaskan, Takbirdha bukan lulusan sekolah pelayaran.Namun, sarjana akuntasi di universitas swasta di Yogyakarta. Penyebutan kalimat “akui wong pelayaran” oleh tersangka di video yang beredar di media sosial dilakukan untuk menegaskan bahwa dia orang yang disiplin dan tidak terlambat.
“Lebih tepatnya kerja di pelabuhan. Yang bersangkutan bekerja sebagai staf admin pelabuhan di Morowali Sulawesi Tengah,” Ujar Agha dalam kegiatan ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Senin (7/7). Selain karena Dobel Order, Keterlambatan Disebabkan Macet karena Kirab di Jalan Godean.
Agha menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika driver Shoopee Food Arzeto Duta mendapatkan pesanan dari Takbirdha.
Saat itu dia turut membawa pacarnya Ayuningtyas Mega Lukito. Dalam pesanan tersebut ternyata didapatkan pesanan dobel dan sudah disampaikan bahwa pesanan kemungkinan tidak tepat waktu.
“Setelah pesanan selesai, proses pengantaran terkendala macet karena ada kirab di Jalan Godean sehingga terlambat lima menit,” kata Agha.
Saat itu Takbirdha marah, sementara saat pacar sang driver menjelaskan soal mekanisme dobel order, justru terjadi cek-cok dan penganiayaan.
Ayuningtyas sendiri menjadi korban lalu mengalami luka lecet dan perih di bagian tangan kanan, muka, dan nyeri di kepala.
Tindak pidana penganiayaan oleh Takbirdha terhadap driver Shopee Food berbuntut panjang.
Tidak hanya menyeret dirinya, tetapi juga menyeret ayahnya, Rohmat Teguh Winarno (58) dan kakaknya Rony Hanif Warayang (32).
Tiga orang tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman mulai Minggu (6/7). Agha menyebutkan, ketiganya melakukan penganiayaan dengan cara yang berbeda-beda.
Takbirdha menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar, dan berusaha mendekat ke korban tapi berhasil dihalangi oleh kerabat dan tetangga. Sementara ayahnya menarik rambut korban, menarik tangan korban, dan menyebabkan korban terjatuh.
Lalu kakaknya menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terbanting beberapa kali.
“Berdasarkan rekaman CCTV kami lakukan pemeriksaan. Di situ terbukti turut serta melakukan pengeroyokan,” kata Agha.
Dia menyebut ayah dan kakak Takbirdha mengaku mau melerai. Namun, memang cara yang digunakan salah sehingga membuat korban menjadi terluka. “Betul ayahnya baru pulang haji dan sempat syukuran juga,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Disinggung soal kemungkinan adanya restorative justice, Agha menyebut ini dikembalikan pada kedua belah pihak.
Sementara Polresta Sleman hanya bisa memfasilitasi dan tidak bisa memaksakan.”Tersangka mengaku menyesal sudah seperti ini sampai diviralkan satu Indonesia dan merugikan orang tua dan kakaknya,” katanya.
(Herman]