SAMPIT- KALTENG. BPI91.COM
Dua orang oprator Stasiun Pengisian Bahan bakar miyak Umum ( SPBU ) 64. 743. 16 di Jalan Hm Arsyad Km 08 Samuda, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,( Kotim ) setelah ketahuan melakukan perbuatan curang ahirnya diberhentikan.
Diketaui kedua orang oprator SPBU tersebut berinisial AC, dan BY, sebelumnya kedua oprator tersebut sudah melakukan perbuatan yang sama hingga diberi surat peringatan ( SP ) sebanyak dua kali oleh pihak menezemen SPBU, Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan itu dan terulang kembali telah melakukan hal yang sama, maka yang bersangkutan diberhentikan.
” Sementara menurut pengawas SPBU Km 08 Samuda, kepada media ini Jum at, 03/10/2025, membenarkan, pihaknya sudah memberhentikan terhadap kedua oprator tersebut,” katanya.
Ya yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai karyawan SPBU beberapa hari yang lalu, sebelumnya kedua oprator itu sudah diberi surat peringatan sampai dua kali oleh karna yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan dan ketahuan dalam rekaman CC TV terbukti relah menyalahgunakan kewenangan dan menyalahi SOP maka yang bersangkutan diberhentikan dan saat ini bukan lagi karyawan SPBU Km 08 Samuda,” kata Edy Santoso.
” Sebelumnya sering kali saya tegur yang bersangkutan kerja yang baik jangan sampai melakukan kesalahan karna sudah ada surat peringatan ( SP) yang kedua kalinya namun teguran itu talah diabaikanya oleh yang bersangkutan, maka langkah selanjutnya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan pihak menezemen SPBU mengambil langkah tegas yang bersangkutan, diberhentikak (dipecat) harapan saya untuk selanjutnya jangan lagi ada oprator SPBU Km 08 Samuda, yang menyalahi aturan dan membuat kesalahan hingga berujung pemberhentian, ” kata Edy.
( Ky )