LINGGA – KEPRI — BPI91.COM — Organisasi Pers Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2025 yang digunakan untuk dua proyek besar di instansi vertikal, yakni pembangunan peningkatan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dan pembangunan Markas Komando (Mako) Polres Lingga di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat. Kedua proyek tersebut diketahui masih dalam tahap pelaksanaan.
Ketua AJOI Lingga, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu mendorong BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut, mengingat pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mendorong BPK untuk mengaudit secara menyeluruh aliran dan penggunaannya agar publik mendapat kepastian bahwa dana APBD digunakan sesuai peruntukan,” ujar Zulkarnaen, Sabtu (04/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek peningkatan gedung Kejaksaan Negeri Lingga dialokasikan pada tahun anggaran 2025 dengan tujuan memperluas dan memperbaiki fasilitas kantor guna menunjang kinerja aparat penegak hukum. Sementara pembangunan Mako Polres Lingga di kawasan Pelabuhan Jagoh ditujukan untuk memperkuat fungsi kepolisian dalam pengamanan wilayah pesisir dan pelabuhan di Kabupaten Lingga.
Namun, menurut Zulkarnaen, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius dan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah, antara lain:
1. Kepastian proses pengadaan (tender) dan pemilihan rekanan pelaksana proyek;
2. Kesesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi fisik di lapangan;
3. Progres pekerjaan dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan;
4. Pengawasan teknis dan administratif dari OPD terkait;
5. Kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Zulkarnaen menegaskan, langkah AJOI bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara benar dan bertanggung jawab.
“Pemeriksaan oleh BPK diperlukan agar semua pihak memiliki kepastian hukum. Jika ada kekeliruan administratif atau teknis, segera diperbaiki. Namun jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran, capaian pekerjaan, maupun dokumen kontrak kedua proyek tersebut.
AJOI Lingga juga berharap Pemkab Lingga dapat menjelaskan secara terbuka peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penganggaran serta mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap proyek-proyek strategis tersebut.
Langkah AJOI mendorong keterlibatan BPK ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD, sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah. Jika permintaan ini dikabulkan, BPK dapat melakukan audit keuangan maupun audit kinerja untuk menilai kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran.
(Mhmmd)