Kayong Utara, BPI91.COM
Truk dengan Nomor polisi KH. 8219 FP yang bermuatan kayu ulin ( belian) dengan berbagai ukuran, diantaranya 8×16×4 meter yang diduga berasal dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang bebas lalulalang di Kabupaten Kayong Utara Kalbar.
Menurut keterangan Supir mobil tersebut berinisial Sl pada (10/5/2025) lalu saat dikonfirmasi media ini melalui via telp WhatsApp bahwa kayu tersebut adalah miliknya dibawa ke pemangkat
kata SL.
Kayu belian (ulin) tersebut sangat diduga keras tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah, yang sangat anehnya kayu itu berada di depan mata APH, namun tidak satupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap kayu yang diduga ilegal itu.
Sangat diduga keras dan perlu dipertanyakan kemana aja keberadaan APH Kabupaten Kayong Utara, sangat diduga keras APH melakukan Pembiaran dan ada apa ya ? dengan APH.
Diminta kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri agar segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan kepada pemilik kayu tersebut.
(AR).