JAKARTA, BPI91.COM – Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber telah berhasil menyita uang senilai Rp 75 Miliar dari pelaku judi online. Berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 5.885 rekening yang diduga terkait dengan judi online.
Hasil Penyitaan: Rp 61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online Rp 14 Miliar uang tunai dari 4 tersangka yang diamankan.
Penangkapan Tersangka 4 tersangka diamankan, termasuk 1 WNA asal Cina yang menjadi otak judi online dengan website h55.hiwin.care
Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Upaya Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus judi online
PPATK melakukan pemblokiran dan penghentian sementara rekening yang terkait judi online
Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.
WARTAWAN BY: Fathan AF.