BPI91.COM Bandar Lampung – BP Pihak RS Hermina, Enggal, Bandar Lampung tampaknya mengabaikan hak pasien guna mendapatkan pelayanan kesehatan sehingga pasien bisa keluar Rumah Sakit dalam keadaan sehat. Pasalnya, salah seorang pasien Damsyik Ujang, warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, yang masih dalam kondisi sakit diminta pulang oleh pihak RS Hermina, yang baru dua hari dirawat di rumah sakit tersebut. Hal itu terbukti dari dilepasnya selang kateter dan infus pasien, meski kondisi pasien masih dalam keadaan sakit.
Saat dikonfirmasi, dr Evi Ayu, selaku Manajer Pelayanan Medis RS Hermina mengakui adanya kesalahan. Dimana terjadi miskomunikasi antara keluarga pasien dengan perawat dari pihak rumah sakit.
Ditemui oleh sejumlah wartawan di RS Hermina, pada Jumat (13/5/2022), dr. Evi menjelaskan bahwa memang terjadi miskomunikasi dengan keluarga pasien. Perawat melepas infus dan kateter tanpa memberitahu keluarga pasien terlebih dahulu.
“Memang itu ada kesalahan dari perawat kami, ada miskomunikasi, pada saat pelepasan selang kateter dan infus memang sudah indikasi medis, dari DPJP (Dokter Penanggungjawab Pasien) sudah diperbolehkan pulang, dan pada saat pelepasan selang memang hanya komunikasi dengan pasien,” jelas Evi, didampingi Ferdi selaku Public Relation.
“Dari DPJP sudah menjelaskan bahwa pasien sudah stabil,” sambungnya lagi.
Disinggung tentang penggunaan BPJS oleh pasien yang kemudian naik ke kelas I, pihak rumah sakit membantah.
“Kami melayani penggunaan BPJS dan pasien pada saat pelepasan infus dan kateter itu sudah stabil berdasarkan DPJP,” tegasnya, seraya mengatakan bahwa pada hari saat alat dilepas dari pasien, dokter visit sudah datang.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, ditemui di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung, eks pasien RS Hermina ini mengungkap bahwa dr. Dobi selaku Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP) pada saat dirinya dirawat di RS Hermina, adalah dokter yang juga bertugas di Menggala.
“Besok saya mau ke Menggala jadi besok bapak sudah bisa pulang,” ujar pasien menirukan perkataan dr. Dobi yang diduga kuat menjadi alasan si pasien diminta pulang, meski kondisi pasien belum sehat.
Hal ini diperkuat juga pada saat pasien masuk ke rumah sakit lain, di hari yang sama. Suhu tubuh dan gula darah pasien tinggi, disertai tipes.
“Memang malam harinya, ayah saya tidak bisa tidur, suhu tubuhnya tinggi (pada saat dirawat di RS Hermina) dan tiba-tiba besoknya (Rabu, 11 Mei 2022), saya dapat kabar ayah saya sudah bisa pulang, dan perawat melepas selang infus dan kateter,” ujar Ari selaku anak pasien, ditemui di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung, Jumat (13/5/2022).
Terungkap pula, bahwa pada saat pasien dipulangkan dari RS Hermina, pada Rabu (13/5/2022), tidak ada dokter visit yang datang memeriksa. Hal ini berbeda dengan pernyataan dr. Evi saat ditemui di RS Hermina.
“Tidak ada dokter visit yang datang pada saat ayah saya dilepas alatnya,” tandas Ari, pria berperawakan tegap ini.
“Apa yang dilakukan pihak RS Hermina tidak profesional, dan mengabaikan hak dan keselamatan pasien, sedangkan pasien masih dalam kondisi sakit tetapi disuruh pulang,” ungkap Ari.
“Saya juga menulis ulasan di Web RS Hermina terkait pelayanan yang dialami ayah saya, tapi ulasan itu dihapus,” ujar Ari.
Atas persoalan ini, sejumlah media akan mengkonfirmasi Dinas/Instansi terkait atas pelayanan kesehatan RS Hermina Bandar Lampung. Red * https://www.bpi91.com

More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
45 Peserta Ikuti Upacara Potong Gigi Massal di Bali
BERITA POLRI INDEPENDEN. BALI – Sebanyak 45 peserta mengikuti upacara potong gigi massal yang digelar sebagai bagian dari rangkaian acara...

