BPI91.COM, SAMPIT – Kalteng.Seorang pria yang diketahui sebagai pemilik lahan Sirkuit Sahati, melalui kuasa hukum Bambang Nugroho, S.H dan rekanya Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H., M.H, dan Agung Adysetiono, S.H, menggugat perdata PMH, Pemkab Kotim dan Dispora Kotim.
“Kata Bambang S,H. Perkara klien kami Nomor 28/Pdt.G/2024/PN.Spt, atas nama H.Ruslani sbagai menggugat perdata kepada Pemkab Kotim dan Dispora Kotim pada hari ini sebenarnya adalah sidang perdana, namun ternyata hanya dari pihak kita penggugat yang hadir, sementara tergugat 1 dan tergugat 2 saat dipanggil ternyata tidak bisa hadir pada hari ini, oleh karena itu tadi Majelis Hakim PN Sampit memberi putusan sidang ditunda untuk dua minggu kedepan, dengan menghadirkan tergugat 1 dan tergugat 2,” ungkap Bambang Nugroho S,H. Rabu (26/06/2024).
“Pada intinya seperti yang kita ajukan digugatan bahwa klien kami ini mempunyai tanah dari ahli waris orang tuanya yang sudah meninggal dunia, yaitu almarhum Tabrun bin Hasan yang memiliki 6 orang anak yang kemudian menguasakan ahli waris kepada klien kami H.Ruslani, lalu H.Ruslani menguasakan kepada kami sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan,” katanya.
“Masalah ini sebenarnya sudah diupayakan beberapa kali mediasi dengan pihak Pemkab Kotim, pada tanggal 8 Maret 2019 kemudian tanggal 5 Agustus 2019, tetapi dua kali pertemuan itu di kantor Pemkab Kotim tidak membuahkan hasil kesepakatan, apalagi ganti rugi sesuai dengan keinginan klien kami tidak ada sama sekali, oleh karena itu H.Ruslani menguasakan kepada kami untuk mengajukan permasalahan ini ke ranah hukum ke sidang Perkara Perdata di PN Sampit, dengan harapan gugatan ini bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Tujuan kami adalah mencari keadilan, bahwa tanah kami yang kurang lebih 52 hektare ini bisa dikembalikan ke hak kami atau kami mintakan ganti rugi, karena pada kenyataannya sudah dibangun untuk sarana olahraga berupa sirkuit road race yang hingga saat ini malah pembangunannya terbengkalai dan tidak dapat difungsikan, tentunya pihak kami merasa dirugikan karena tidak dapat mengolah apalagi mendapat hasil dari tanah tersebut semoga gugatan kami bisa dikabulkan,” ujar, Bambang.
( Ky )
More Stories
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...
Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa
BPI91.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa yang berlangsung...

