BPI91.COM, SAMPIT – Kalteng.Seorang pria yang diketahui sebagai pemilik lahan Sirkuit Sahati, melalui kuasa hukum Bambang Nugroho, S.H dan rekanya Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H., M.H, dan Agung Adysetiono, S.H, menggugat perdata PMH, Pemkab Kotim dan Dispora Kotim.
“Kata Bambang S,H. Perkara klien kami Nomor 28/Pdt.G/2024/PN.Spt, atas nama H.Ruslani sbagai menggugat perdata kepada Pemkab Kotim dan Dispora Kotim pada hari ini sebenarnya adalah sidang perdana, namun ternyata hanya dari pihak kita penggugat yang hadir, sementara tergugat 1 dan tergugat 2 saat dipanggil ternyata tidak bisa hadir pada hari ini, oleh karena itu tadi Majelis Hakim PN Sampit memberi putusan sidang ditunda untuk dua minggu kedepan, dengan menghadirkan tergugat 1 dan tergugat 2,” ungkap Bambang Nugroho S,H. Rabu (26/06/2024).
“Pada intinya seperti yang kita ajukan digugatan bahwa klien kami ini mempunyai tanah dari ahli waris orang tuanya yang sudah meninggal dunia, yaitu almarhum Tabrun bin Hasan yang memiliki 6 orang anak yang kemudian menguasakan ahli waris kepada klien kami H.Ruslani, lalu H.Ruslani menguasakan kepada kami sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan,” katanya.
“Masalah ini sebenarnya sudah diupayakan beberapa kali mediasi dengan pihak Pemkab Kotim, pada tanggal 8 Maret 2019 kemudian tanggal 5 Agustus 2019, tetapi dua kali pertemuan itu di kantor Pemkab Kotim tidak membuahkan hasil kesepakatan, apalagi ganti rugi sesuai dengan keinginan klien kami tidak ada sama sekali, oleh karena itu H.Ruslani menguasakan kepada kami untuk mengajukan permasalahan ini ke ranah hukum ke sidang Perkara Perdata di PN Sampit, dengan harapan gugatan ini bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Tujuan kami adalah mencari keadilan, bahwa tanah kami yang kurang lebih 52 hektare ini bisa dikembalikan ke hak kami atau kami mintakan ganti rugi, karena pada kenyataannya sudah dibangun untuk sarana olahraga berupa sirkuit road race yang hingga saat ini malah pembangunannya terbengkalai dan tidak dapat difungsikan, tentunya pihak kami merasa dirugikan karena tidak dapat mengolah apalagi mendapat hasil dari tanah tersebut semoga gugatan kami bisa dikabulkan,” ujar, Bambang.
( Ky )
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

