BPI91.COM, JAKARTA, – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap korbannya NSB perempuan (63) pemilik
hotel di wilayah Jakarta Barat, yang terjadi pada Kamis (13/4) dini hari.
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan dan pencurian berinisial FM laki-laki (31) dan SDS perempuan (49).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada kedua pelaku.
“Kasus berawal saat kedua tersangka diduga sakit hati kerena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban ,” kata Trunoyudo
Awalnya para pelaku berencana membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus namun urung dilakukan.
“Pada awal bulan April 2023, Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online. Namun rencana membunuh korban dengan cara diracun tikus tersebut diurungkan dan tidak jadi dilakukan,” ujar Trunoyudo.
Pada 10 April kemarin, kata Trunoyudo, kedua pelaku masih mendapatkan perlakuan tidak baik dan dimarahi oleh korban hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk membunuh korban.
“Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” bebernya.
Pelaku FM saat itu menyuruh SDS untuk membeli lakban di salah satu supermarket pada (11/4). Mereka menyiapkan lakban tersebut di meja resepsionis.
“Saat itu korban memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban, tersangka FM kemudian mendorong korban dari belakang hingga terjatuh tersungkur di lantai,” ungkap Trunoyudo.
“Tersangka FM juga menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban,” paparnya.
Tak cukup sampai disitu, korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan hingga pelaku FM mengambil tali jemuran yang telah disiapkan dan dililitkan ke leher korban.
“Para tersangka kemudian menarik tali jemuran yang melilit di leher korban secara bersama-sama hingga korban tidak bergerak,” kata Trunoyudo.
Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian kedua pelaku mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban.
Para pelaku mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai dan ditutup dengan selimut.
“Kedua tersangka kemudian meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM
Mandiri dan ATM BRI milik Korban. lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp. 5.000.000,- dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp. 3.000.000,- di daerah Kapuk Jakarta Barat,” kata Trunoyudo.
“Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner ,” sambungnya.
“Kedua Pelaku berhasil diamankan di daerah Banyuwangi, Jawa Timur saat hendak melarikan diri ke Bali pada (14/4),” pungkas Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP
dengan ancaman maksimal hukuman mati.
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

