Viralmediaindonesia.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen dalam proses penegakan hukum terkait konten teksnya bohong yang memberikan suatu opini negatif, menangkap 3 tersangka IAS (26), EW (29), dan AM (21).
“Tim dalam rangka perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ada kalimat fake atau bohong dengan kalimat tidak usah beli baju lebaran di kantor banyak barang sitaan, nanti dibawa pulang punya AA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).
Polda Metro Jaya komitmen, profesional, prosedur dan proporsional dalam mengungkap setiap perkara dan terkait barang bukti ada di Ditreskrimsus. Pengawasannya sendiri yaitu ditahanan dan barang bukti, serta dalam proses penegakan hukum melalui mekanisme pengawasan yang melekat ada mekanisme Warsidik.
“Kami garis bawahi secara teknis proses pengungkapan dalam kasus yang cukup sangat meresahkan masyarakat yang membentuk opini negatif,” katanya.
Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tersangka EW mengunggah berita bohong dan mengirim Direct Massage kepada akun @Aksrlfess berupa gambar baju bekas sitaan.
“Direct Massage disertai kata-kata gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang disitaan nanti di bawa pulang, resiko punya AA kerja di Ditreskrimsus ya begini,” tutur Aulia.
Menurut Dirreskrimsus, EW melakukan ini karena ada ketidaksukaan atau kebencian terhadap Polri, serta dipengaruhi dengan banyaknya pemberitaan negatif terhadap Polri di media sosial.
“Sebelum di Direct Massage EW mendaftarkan kepada tersangka IAS yang secara otomatis dengan sistem Bot (robot) menggunakan Twitter @rcyourbae,” terangnya.
Lanjut Aulia, unggahan tersebut sudah dilihat sekitar 1,8 juta kali, 3.884 kali retweets, 2.065 kali komentar, 21 ribu kali disukai pada media sosial twitter @Aksrlfess, dalam komentarnya tersebut banyak membuat komentar negatif dan provokatif.
Tersangka IAS ditangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah. Sedangkan EW ditangkap di Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur dan AM ditangkap di Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(titik)
More Stories
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...
Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa
BPI91.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa yang berlangsung...

