BOGOR, BPI91.COM – Kantor Wilayah Hukum Kementerian Hukum Jawa Barat secara resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025 bersama 56 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi.
Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan.
Penambahan 8 PBH Baru Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, ST., merilis nama-nama PBH yang terpilih, termasuk 8 penambahan baru.
Salah satu di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (HIR) Cibinong, yang terletak di urutan ke-15 dalam daftar PBH terakreditasi.
Ketua Hir Cibinong Saripin, SH.,LLM mengucapkan terimakasih dan membenarkan keikutsertaannya dalam kegiatan penandatanganan perjanjian tersebut melalui undangan resmi dari Kantor Hukum Wilayah Jawa Barat dengan nomor undangan W.11.HN.04.03-1688.
Dalam kesempatan tersebut, Saripin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bapak Asep Sutandar, atas undangan dan arahannya.
“Terima kasih kepada Bapak Asep Sutandar yang telah mengundang dan memberikan arahan sehingga kedepan Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya Cibinong dapat melakukan tugasnya dengan lancar sesuai arahan,” ungkap Saripin.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, 56 PBH terakreditasi siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Wartawan by Sastra .S
Editor Artikel by : Sutarno